JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Richard Eliezer yang telah divonis Inkrah 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. <br /> <br />Kejari Jakarta Selatan tengah berkoordinasi dengan LPSK agar eksekusi terpidana kasus pembunuhan berencana, Richard Eliezer segera bisa dilakukan. <br /> <br />Termasuk yang dibahas dengan LPSK, antara lain apakah Eliezer akan dieksekusi penjara di Lapas dan status perlindungannya sebagai justice collaborator atau penguak fakta. <br /> <br />Baca Juga Upaya Penyelamatan Pilot Susi Air, Panglima TNI: Proses Persuasif Diutamakan di https://www.kompas.tv/article/381607/upaya-penyelamatan-pilot-susi-air-panglima-tni-proses-persuasif-diutamakan <br /> <br />Sementara itu, mantan anak buah Ferdy Sambo yakni Arif Rachman Arifin jalani sidang vonis hari ini. <br /> <br />Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat itu divonis 10 bulan penjara. <br /> <br />Selain itu, hakim juga menghukum Arif untuk membayar denda sebesar 10 juta rupiah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381611/kejari-jaksel-tengah-koordinasi-dengan-lpsk-soal-eksekusi-penjara-bharada-e