JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Soal Balita Obesitas di Bekasi, Menkes: Kita Akan Observasi di Rumah Sakit di https://www.kompas.tv/article/381847/soal-balita-obesitas-di-bekasi-menkes-kita-akan-observasi-di-rumah-sakit <br /> <br />Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup. <br /> <br />Sebelum sidang putusan dimulai, terdakwa Surya Darmadi marah-marah di ruang sidang. <br /> <br />Surya Darmadi mengaku, dipaksa mencabut praperadilan tahun lalu. <br /> <br />Tidak hanya itu, saat pembacaan putusan ia juga sempat mengeluh jantungnya sakit, sehingga vonis korupsi yang merugikan negara sampai Rp 78 triliun itu diskor sementara. <br /> <br />Usai divonis, tim kuasa hukum Surya Darmadi ajukan banding. <br /> <br />Baca Juga PDIP Tolak Koalisi Parpol Pengusung Anies, Hasto: Antitesa Jokowi, Jakarta Tak Ada Kesinambungan di https://www.kompas.tv/article/381844/pdip-tolak-koalisi-parpol-pengusung-anies-hasto-antitesa-jokowi-jakarta-tak-ada-kesinambungan <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381848/surya-darmadi-terdakwa-kasus-korupsi-rp-78-triliun-divonis-15-tahun-penjara