LAMPUNG, KOMPAS.TV - Peristiwa dugaan persekusi ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada Minggu (19/2/2023) lalu, mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari. <br /> <br />Taufik Basari menyayangkan dan mengecam peristiwa yang terjadi dinilai tidak menunjukan bentuk toleransi antar umat beragama. <br /> <br />Menurutnya polemik dugaan persekusi ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung tidak terlepas dari adanya peraturan bersama 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang perizinan pendirian rumah ibadah yang justru dijadikan sebagai pembenaran untuk melarang ibadah agama minoritas di Indonesia. <br /> <br />"Orang menganggap bahwa dengan adanya peraturan bersama dua Menteri seolah-olah membolehkan untuk melakukan pelarangan, padahal itu tidak dimaksudkan untuk melakukan pelarangan tapi untuk pengaturan," jelas Taufik. <br /> <br />Komisi III DPR RI akan menemui Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta merevisi atau mencabut peraturan tersebut. <br /> <br />"Saya akan dorong untuk pencabutan atau dilakukan revisi terhadap hal itu (SKB 2 Menteri)," ujar Taufik Basar, Anggota Komisi III DPR RI. <br /> <br />Taufik Basari meminta kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud dapat diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. <br /> <br />Sementara kasus dugaan persekusi hingga saat ini masih dalam penyidikan oleh Polda Lampung. <br /> <br /> <br /> <br />Video Editor: Sony Lumban Gaol <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381884/komisi-iii-dpr-ri-minta-revisi-atau-mencabut-skb-2-menteri-itu-dijadikan-dasar-pelarangan-ibadah