KOMPAS.TV - Richard Eliezer resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer. <br /> <br />Baca Juga LPSK Prediksi Richard Eliezer Bebas pada Juni 2023 di https://www.kompas.tv/article/381985/lpsk-prediksi-richard-eliezer-bebas-pada-juni-2023 <br /> <br />Vonis Eliezer telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap karena hingga tujuh hari setelah putusan dibacakan tidak ada pengajuan banding dari pihak jaksa penuntut umum. <br /> <br />Menurut pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto vonis bakal inkrah jika tak ada banding yang diajukan jaksa ataupun pengacara. <br /> <br />Hal itu disampaikan pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada jurnalis KompasTV melalui pesan singkat. <br /> <br />"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU maka putusan tersebut inkrach." Ujar Djumyanto. <br /> <br />Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyiapkan eksekusi lapas untuk Eliezer. Untuk eksekusi Eliezer, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih melakukan kordinasi dengan LPSK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/381996/kejari-jakarta-selatan-siapkan-lapas-untuk-terpidana-eliezer
