JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan teman Mario Dandy, Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan David anak pengurus GP Ansor. <br /> <br />Polres Metro Jakarta Selatan memperlihatkan Shane kepada publik dalam konferesi pers, pada Jumat (24/2/2023). <br /> <br />Shane Lukas menjadi tersangka lantaran melakukan pembiaran serta mendokumentasikan peristiwa penganiayaan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan menggunakan telepon genggam milik Dandy. <br /> <br />"Menyuruh korban saudara D push up 50 kali, karena tak kuat hanya 20 kali korban disuruh sikap tobat oleh saudara MDS. Akhirnya meminta saudara S mencontohkan. Korban D tidak bisa, sehingga anak korban ambil posisi push up sambil perekaman video dengan hp mds," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam, Jumat (24/2/2023). <br /> <br />Baca Juga Gegara Kasus Mario Dandy Menkeu Sri Mulyani Tabuh Genderang Perang Buat Pegawai yang Pamer Harta di https://www.kompas.tv/article/382066/gegara-kasus-mario-dandy-menkeu-sri-mulyani-tabuh-genderang-perang-buat-pegawai-yang-pamer-harta <br /> <br />Atas perbuatannya, tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382089/tampang-shane-lukas-teman-mario-dandy-tersangka-baru-kasus-penganiayaan-ke-david