MERAUKE, KOMPAS.TV - 2 anggota Brimob Batalion D Pelopor Sat Brimob Polda Papua harus ditahan oleh kesatuannya sendiri, pasalnya 2 oknum anggota Brimob melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga di Kampung Maam Distrik Ngguti, Merauke yang mengakibatkan korban atas nama Lamek Wayoken mengalami cidera pada organ mata sebelah kanan. <br /> <br />Baca Juga Diduga Aniaya Warga Oknum Kapolsek Jalani Pemeriksaan Propam di https://www.kompas.tv/article/365558/diduga-aniaya-warga-oknum-kapolsek-jalani-pemeriksaan-propam <br /> <br />Saat ini kedua oknum anggota tersebut sudah ditahan untuk melalui proses penyelidikan. <br /> <br />Danyon Brimob D Pelopor Komisaris Polisi Suparmin menegaskan akan memproses. <br /> <br />Tegas ke dua oknum anggota jika dalam proses penyelidikan keduanya terbukti bersalah. <br /> <br />Kuasa hukum korban mengatakan kliennya hanya meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap ke dua oknum anggota Brimob sesuai ketentuan hukum yang berlaku. <br /> <br />Hingga kini kasus yang melibatkan dua oknum anggota Brimob ini masih dalam proses penyelidikan. <br /> <br />Video Editor : Muh.Taksaka <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382100/2-anggota-brimob-aniaya-warga