JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Korspri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis satu tahun penjara oleh hakim. <br /> <br />Chuck dinyatakan bersalah karena merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Chuck Putranto menunduk beberapa detik usai hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada dirinya. <br /> <br />Baca Juga Baiquni Divonis 1 Tahun Penjara, Keluarga Berharap Banding Etik Pemecatan Berbuah Manis di https://www.kompas.tv/article/382127/baiquni-divonis-1-tahun-penjara-keluarga-berharap-banding-etik-pemecatan-berbuah-manis <br /> <br />Sementara itu, Ayah terdakwa Baiquni Wibowo berharap anaknya bisa bertugas kembali di Institusi Polri pascavonis hakim yang menjatuhi hukuman satu tahun penjara. <br /> <br />Senyum merekah sembari mengacungkan jempol menjadi respon ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol Purnawirawan Sunarjono saat mendengarkan amar putusan terhadap anaknya. <br /> <br />Usai sidang, ayah Baiquni Wibowo juga segera menghampiri pengacara yang mendampingi anaknya selama proses hukum berlangsung termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengucapkan terima kasih. <br /> <br />Meski Baiquni Wibowo sudah mendapatkan sanksi etik PTDH, namun besar harapan keluarga dan Baiquni Wibowo jika banding terhadap putusan PTDH yang sedang dalam proses tersebut diterima. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382130/begini-ekspresi-chuck-putranto-saat-hakim-beri-vonis-1-tahun-penjara