Surprise Me!

Tak Banding, Segini Harta 3 Petinggi ACT yang Tilap Rp117 Miliar Milik Korban Lion Air

2023-02-25 4 Dailymotion

Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah dijatuhi vonis terkait kasus penggelapan dana korban Lion Air senilai Rp 117 miliar. Ketiganya adalah mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, mantan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Anggota Dewan Pembina ACT Hariyanan Hermain.<br /><br />Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis pada Ahyudin selama 3,5 tahun penjara sementara Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain divonis 3 tahun penjara. Lihat selengkapnya di video.<br /><br />#ACT #tigaterdakwa #EksPetinggiact<br /><br />Artikel terkait:<br />https://www.suara.com/news/2023/02/22/114224/tak-banding-segini-harta-3-petinggi-act-yang-tilap-rp117-miliar-milik-korban-lion-air<br /><br />Voice Over/Video Editor: Sosmed/Welly<br />==================================<br /><br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Buy Now on CodeCanyon