JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan Yosua, akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai Senin (27/2/2023). <br /> <br />Kepindahan Eliezer setelah hakim memvonis 18 bulan penjara kepada terpidana. Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo cs. <br /> <br />Baca Juga LPSK Serahkan Eksekusi Penahanan Eliezer ke Kejaksaan di https://www.kompas.tv/article/382308/lpsk-serahkan-eksekusi-penahanan-eliezer-ke-kejaksaan <br /> <br />Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap akan memastikan keamanan Richard Eliezer selama di Lapas Salemba. <br /> <br />"LPSK tetap akan memberikan perlindungan secara fisik kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Minggu (26/2/2023). <br /> <br />Video editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382499/richard-eliezer-pindah-ke-lapas-salemba-lpsk-pastikan-keamanannya