JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer dinyatakan terbukti bersalah, turut serta, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan memenuhi unsur pidana pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana. <br /> <br />Majelis hakim pun memaparkan hal-hal yang meringankan bagi Richard Eliezer, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. <br /> <br />Salah satunya membantu aparat penegak hukum mengungkap kematian Yosua, sebagai justice collaborator atau penguak fakta. <br /> <br />Hakim juga menyebut Richard Eliezer bersikap sopan selama persidangan, dan belum Pernah dihukum menjadi pertimbangan hakim dalam meringakan hukuman Richard eliezer, <br /> <br />Majelis hakim berharap Richard Eliezder dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari. <br /> <br />Baca Juga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sepakat Banding, Humas PN: Berkas Banding Sudah Diterima! di https://www.kompas.tv/article/382521/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-sepakat-banding-humas-pn-berkas-banding-sudah-diterima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382523/keringanan-pidana-untuk-eliezer-hakim-status-penguak-fakta-meringankan-putusan-eliezer