JAKARTA, KOMPAS.TV - "Pikir-pikir, ya," tutur Hakim ketika menerima jawaban dari Hendra Kurniawan dan Kuasa Hukum terkait respons atas vonisnya. <br /> <br />Hari ini, Senin (27/2), Hakim menjatuhkan terdakwa Hendra Kurniawan dengan vonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 20 juta. <br /> <br />Dua terdakwa terakhir dalam kasus Obstruction of Justice (OOJ), Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang vonis. <br /> <br />Yang pertama, Agus Nurpatria menjalani sidang sekitar pukul 10 pagi. <br /> <br />Dilanjutkan oleh sidang berikutnya bagi Hendra Kurniawan. <br /> <br />Ya, Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua akan menerima vonisnya hari ini. <br /> <br />Sebelumnya, sidang ini ditunda karena Hakim Akhmad Suhelk belum siap membacakan vonis. <br /> <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382631/hakim-tanya-sikap-usai-vonis-hendra-kurniawan-sebut-masih-akan-pikir-pikir-untuk-ajukan-gugatan
