JAKARTA, KOMPAS.TV - Richard Eliezer terpidana pembunuhan Yosua Hutabarat, Senin (27/2) dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. <br /> <br />Ini adalah tindak lanjut terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memvonis eliezer 1 tahun 6 bulan. <br /> <br />Baca Juga Transaksi Tak Wajar Eks Pejabat Pajak, PPATK: Nyuruh Orang Buka Rekening dan Transaksi di https://www.kompas.tv/article/382822/transaksi-tak-wajar-eks-pejabat-pajak-ppatk-nyuruh-orang-buka-rekening-dan-transaksi <br /> <br />Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jederal Pemasyarakatan Ditjen Pas Kemenkumham serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai proses eksekusi Eliezer. <br /> <br />Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan Bharada Richard Eliezer akan ditempatkan di kamar khusus di Lembaga Pemasyarakatan Salemba. <br /> <br />Terhubung dengan Rika Apriyanti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas dan Maneger Nasution, Wakil Ketua LPSK. <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/382826/jadi-narapidana-di-lapas-salemba-lpsk-eliezer-tetap-dalam-perlindungan-lpsk