PALEMBANG, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI Palembang pastikan beri pendampingan terhadap anak asuh Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin yang mengalami kekerasan oleh pengurusnya. <br /> <br />Pendampingan meliputi pemulihan psikologi, serta pendampingan hukum saat korban diminta memberikan kesaksiannya oleh polisi. <br /> <br />KPAI Palembang menjelaskan, korban mengalami trauma atas kekerasan yang diketahui terjadi berulang kali, bahkan beberapa orang merupakan anak berkebutuhan khusus. <br /> <br />Dalam kasus ini, KPAI Palembang juga meminta polisi menyelidiki hal lain dari pengurus panti asuhan selain kekerasan fisik. <br /> <br />Baca Juga Warga Bekasi Heboh Kasus Wanita Dibunuh dan Dicor dalam Kontrakan, Begini Kronologinya... di https://www.kompas.tv/article/383170/warga-bekasi-heboh-kasus-wanita-dibunuh-dan-dicor-dalam-kontrakan-begini-kronologinya <br /> <br />Polisi menetapkan Muhamad Hidayatullah, pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al-Amin Palembang sebagai tersangka kasus penganiayaan anak asuh. <br /> <br />Tersangka resmi ditahan dan ditempatkan di sel khusus karena positif HIV. <br /> <br />Motif terungkap karena tersangka kesal dengan anak asuhnya yang dianggap malas belajar. <br /> <br />Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383173/anak-asuh-korban-kekerasan-alami-trauma-kpai-palembang-pastikan-akan-beri-pendampingan
