JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). <br /> <br />Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli forensik dan ahli bahasa. <br /> <br />Dalam keterangannya, saksi ahli bahasa Krisanjaya menegaskan bahwa perintah Teddy kepada Dody Prawiranegara tukar sabu dengan tawas atau trawas tidak bermakna ambigu. <br /> <br />Awalnya, hakim ketua Jon Sarman Saragih mengajukan pertanyaan terkait perintah Teddy pada Dody. <br /> <br />Baca Juga Percakapan WA Terbongkar, Teddy Minahasa Minta Sabu Diganti Tawas, Dody: Enggak Berani Jenderal di https://www.kompas.tv/article/383811/percakapan-wa-terbongkar-teddy-minahasa-minta-sabu-diganti-tawas-dody-enggak-berani-jenderal <br /> <br />"Tukar dengan tawas, itu?" tanya hakim. <br /> <br />"Predikat verbalnya tidak menimbulkan keraguan Yang Mulia," jawab ahli bahasa, Krisanjaya. <br /> <br />"Tidak ambigu ya," hakim menekankan. <br /> <br />"Tidak," ujar Krisanjaya. <br /> <br />"Kalau dikatakan bahwa tukar bb dengan trawas, itu ambigu?" Tanya hakim lagi. <br /> <br />"Perintah perbuatanya tidak meragukan Yang Mulia, karena masih tukar. Perintahnya tukar," jelas ahli bahasa. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383814/ahli-bahasa-soal-makna-perintah-teddy-tukar-sabu-dengan-tawas-tidak-ambigu
