KEDIRI, KOMPAS.TV - 4 orang pria di Kabupaten Kediri Jawa Timur tega mencabuli anak di bawah umur. Ketiga pelaku telah ditangkap polisi, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. <br /> <br />3 orang asal Kecamatan Pare dan Badas tertunduk malu saat digelandang oleh petugas Satreskrim Polres Kediri. Ketiganya ditangkap karena mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun. <br /> <br />Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid mengatakan bahwa peristiwa itu bermula saat korban diajak oleh pacarnya untuk menemaninya di pesta minuman keras bersama ke 3 pelaku. <br /> <br />Usai pesta miras, korban justru dicabuli oleh keempat pelaku secara bergiliran. Korban juga mengalami tidak kekerasan dan telepon genggam miliknya dirampas pelaku. <br /> <br />Baca Juga Gadis 13 Tahun Dicekoki Minuman Keras Lalu Disetubuhi di https://www.kompas.tv/article/369883/gadis-13-tahun-dicekoki-minuman-keras-lalu-disetubuhi <br /> <br />Kini polisi memburu satu pelaku yang masih buron, sedangkan 3 pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#Pencabulan #KekerasanSeksual #Gadis #Pacar #MinumanKeras #Kediri <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383902/seorang-gadis-dicabuli-pacar-dan-tiga-teman-pacarnya