JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud Md menyebutkan jika mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, maka Rafael bisa dipidanakan. <br /> <br />Saat kasus Rafael mencuat, Mahfud langsung menghubungi PPATK untuk menanyakan kejalasan perkara. <br /> <br />Baca Juga Rafael Alun Klaim Jual Rubicon pada Kakaknya, KPK Minta Bukti Penjualan! di https://www.kompas.tv/article/383933/rafael-alun-klaim-jual-rubicon-pada-kakaknya-kpk-minta-bukti-penjualan <br /> <br />Mahfud menyebut PPATK sebelumnya telah melaporkan adanya transaksi ganjil Rafael alun sejak 10 tahun yang lalu, namun tidak ditindaklanjuti KPK. <br /> <br />Mahfud menilai, TPPU merupakan tindak pidana yang lebih serius dari korupsi. <br /> <br />Menko Polhukam menyatakan jika memang terbukti melakukan pencucian uang, Rafael alun harus segera dipidana. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383934/mahfud-md-jika-terbukti-ada-tindak-pencucian-uang-rafael-alun-bisa-dipidana