Surprise Me!

Mahfud MD Sebut Rafael Alun Trisambodo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang Jika Terbukti

2023-03-02 68 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dapat dijerat pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU jika memang terbukti. <br /> <br />Hal itu disampaikan Mahfud usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (2/3/2023). <br /> <br />Kata Mahfud, TPPU merupakan tindak pidana yang lebih serius dari korupsi. <br /> <br />Jika terbukti melakukan pencucian uang, Rafael Alun harus ditindak. <br /> <br />"Ya bisa dong, TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang Rafael itu harus ditindak," ujar Mahfud. <br /> <br />Baca Juga Rafael Alun Klaim Jual Rubicon pada Kakaknya, KPK Minta Bukti Penjualan! di https://www.kompas.tv/article/383933/rafael-alun-klaim-jual-rubicon-pada-kakaknya-kpk-minta-bukti-penjualan <br /> <br />Dia pun bercerita saat kasus ini mencuat langsung menghubungi PPATK untuk menanyakan kejelasan perkara. <br /> <br />PPATK disebut telah melaporkan adanya transaksi ganjil Rafael Alun sejak 10 tahun yang lalu, namun tidak ditindaklanjuti KPK. <br /> <br />"Saya telepon PPATK, ketua PPATK lalu sekretaris PPATK. Itu gimana uangnya, Oh pak, 10 tahun lalu sudah kami laporkan tapi oleh KPK tidak ditindaklanjuti," ujar Mahfud. <br /> <br />Video Editor: Febi Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383936/mahfud-md-sebut-rafael-alun-trisambodo-bisa-dijerat-pasal-pencucian-uang-jika-terbukti

Buy Now on CodeCanyon