Surprise Me!

Saat Ancaman Pidana Mario Dandy dan Shane Naik Jadi 12 Tahun

2023-03-03 219 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkap perubahan penerapan pasal untuk Mario Dandy Satrio dan Shane pada Kamis (2/3/2023). <br /> <br />Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penyidik kini menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan. <br /> <br />Baca Juga Polisi Temukan Adanya Niat Jahat Mario Dandy saat Menganiaya David di https://www.kompas.tv/article/383906/polisi-temukan-adanya-niat-jahat-mario-dandy-saat-menganiaya-david <br /> <br />Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan. Mario Dandy Satrio pun diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />Selain Mario, perubahan pasal juga berlaku untuk Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang diduga merekam aksi penganiayaan itu. <br /> <br />Video editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/383972/saat-ancaman-pidana-mario-dandy-dan-shane-naik-jadi-12-tahun

Buy Now on CodeCanyon