JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penganiayaan David oleh anak mantan pejabat pajak terus bergulir. Polda Metro Jaya menyatakan ada perubahan konstruksi pasal yang dikenakan pada para tersangka dan pelaku termasuk Mario Dandy. <br /> <br />Polisi menemukan adanya unsur niat jahat dari tersangka Mario Dandy, sehingga Mario Dandy kini dijerat dengan pasal 355 ayat satu KUHP subsider pasal 354 mengenai penganiayaan berat dan penganiayaan terencana. <br /> <br />Baca Juga Kondisi David Ozora Kian Membaik Usai Penganiayaan oleh Anak Eks Pejabat Pajak di https://www.kompas.tv/article/383795/kondisi-david-ozora-kian-membaik-usai-penganiayaan-oleh-anak-eks-pejabat-pajak <br /> <br />Dandy yang awalnya dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara kini diperberat menjadi 12 tahun. <br /> <br />Perubahan penerapan pasal juga menjerat tersangka lain, Shane yang merupakan teman Dandy. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384010/polda-metro-jaya-ancaman-hukuman-mario-dandy-diperberat-jadi-12-tahun