KOMPAS.TV - Kurang dari setahun pemilu 2024 digelar, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan yang mengundang perdebatan publik karena memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu 2024. <br /> <br />Putusan hakim dianggap melebihi kewenangannya karena membuat hak publik untuk ikut pemilu 2024 terlanggar. <br /> <br />Baca Juga ASN Pemkot Sorong Deklarasi untuk Tetap Netral di Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/article/383447/asn-pemkot-sorong-deklarasi-untuk-tetap-netral-di-pemilu-2024 <br /> <br />Pada awal Maret 2023, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur alias Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum. <br /> <br />Isinya menghukum tergugat, yakni KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. <br /> <br />Dengan putusan hakim tersebut pemilu 2024 terancam diundur. Padahal kurang dari setahun pemilu 2024 digelar. <br /> <br />KPU digugat pada 8 Desember 2022 karena dianggap melanggar hak partai Prima menjadi peserta pemilu 2024. Prima tak lolos sebagai peserta pemilu 2024. <br /> <br />Putusan ini dianggap anggota dewan pembina perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi atau perludem, Titi Anggraini sebagai hal yang menghalangi hak publik untuk mengikuti pemilu 2024. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384050/putusan-majelis-hakim-pn-jakpus-tunda-pemilu-2024-tuai-kritik