JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU jika memang terbukti. <br /> <br />Saat kasus Rafael mencuat Mahfud langsung menghubungi PPATK untuk menanyakan kejelasan perkara. <br /> <br />Baca Juga Mahfud MD Sebut Rafael Alun Trisambodo Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang Jika Terbukti di https://www.kompas.tv/article/383936/mahfud-md-sebut-rafael-alun-trisambodo-bisa-dijerat-pasal-pencucian-uang-jika-terbukti <br /> <br />PPATK menyatakan telah melaporkan adanya transaksi ganjil Rafael Alun sejak 10 tahun yang lalu, tetapi tidak ditindaklanjuti KPK. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384039/mahfud-md-rafael-alun-bisa-dijerat-pidana-jika-terbukti-lakukan-tindak-pencucian-uang