JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024. <br /> <br />Baca Juga Maruf Amin Respons Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/article/384096/ma-ruf-amin-respons-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024 <br /> <br />Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu seiring dikabulkannya gugatan partai Prima. <br /> <br />Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. <br /> <br />Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan pemilu 2024. <br /> <br />Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan pemilu seiring dikabulkannya gugatan partai Prima. <br /> <br />Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384198/pn-jakpus-bantah-disebut-perintahkan-kpu-tunda-pemilu-2024
