Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan.<br /><br />Putusan yang dimaksud adalah putusan PN Jakpus memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024. <br /><br />Baca Juga: Putusan Majelis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Tuai Kritik<br /><br />Ia mendukung KPU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.
