JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya telah manaikkan status hukum AG menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora anak pengurus pusat GP Ansor. <br /> <br />Baca Juga Terungkap! Penjual Mobil Rubicon Mario Dandy Ternyata Office Boy di https://www.kompas.tv/article/384250/terungkap-penjual-mobil-rubicon-mario-dandy-ternyata-office-boy <br /> <br />AG dianggap ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David. <br /> <br />AG sendiri merupakan teman wanita dari Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David. <br /> <br />Perubahan status AG menjadi pelaku didasari atas fakta yang diperoleh penyidik, mulai dari chat WA, video, keterangan saksi, hingga rekaman CCTV yang berada disekitar lokasi kejadian. <br /> <br />Selain itu, AG juga memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David. <br /> <br />AG tidak disebut tersangka karena masih tergolong anak-anak. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384251/polda-metro-jaya-naikan-status-ag-kekasih-mario-dandy-jadi-pelaku