JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Didik Prasetya Adi, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, tidak berkutik saat diciduk oleh petugas Kejaksaan Negeri Purworejo. <br /> <br />Pria ini ditangkap saat menghadiri kondangan di Desa Jatiwangsan, Purworejo, Jawa Tengah, pada Rabu, 1 Maret 2023. <br /> <br />Masih berpakaian batik, Didik dijemput paksa karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Purworejo. <br /> <br />Baca Juga Sri Mulyani Undang Mantan Pimpinan KPK dan Pegiat Antikorupsi, Ini yang Dibahas di https://www.kompas.tv/article/384166/sri-mulyani-undang-mantan-pimpinan-kpk-dan-pegiat-antikorupsi-ini-yang-dibahas <br /> <br />Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman, membenarkan penangkapan Dirut PDAU. <br /> <br />Eddy mengungkapkan bahwa Kejari Purworejo telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan eksekusi kepada terpidana sejak putusan pengadilan tipikor Semarang turun. Namun, Dirut PDAU mangkir. <br /> <br />Padahal, Didik harus menjalani eksekusi vonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang. <br /> <br />Dalam sidang putusan 16 November 2022, Didik terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU yang awalnya berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384385/koruptor-dijemput-paksa-usai-kondangan