MAKASSAR, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa pembunuhan bocah 11 tahun dengan modus menjual organ tubuh, di Makassar, Sulawesi Selatan divonis oleh 10 tahun pembinaan di lembaga anak. <br /> <br />Vonis hakim 10 tahun pembinaan di lembaga anak ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut pelaku dengan hukuman 9 tahun. <br /> <br />Atas vonis hakim, jaksa penuntut umum akan melakukan banding. Pasalnya, hakim menggunakan pasal tentang perlindungan anak bukan pasal pembunuhan berencana sesuai tuntutan JPU. <br /> <br />Jaksa kini tinggal menunggu hasil dari pengadilan tinggi, terkait kasus pembunuhan bocah 11 tahun dengan modus penjualan organ tubuh beberapa waktu lalu di Makassar. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />#Vonis <br />#PenjualanOrgan <br />#AnakDibawahUmur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384492/vonis-pembunuh-bocah-11-tahun-di-makassar-modus-jual-organ
