JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa penuntut umum pertanyakan maksud kata cepu di dalam kasus narkoba ke saksi ahli. <br /> <br />Hal ini disampaikan saat Ahli UU narkotika dari BNN Komjenpol Purnawirawan Ahwil Lutan didatangkan sebagai saksi ahli atas terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (6/3/2023) <br /> <br />Baca Juga Nada Tinggi Teddy Minahasa Saat Jawab Pertanyaan Jaksa Penuntut Umum di https://www.kompas.tv/article/384686/nada-tinggi-teddy-minahasa-saat-jawab-pertanyaan-jaksa-penuntut-umum <br /> <br />Tanggapi hal ini, Ahwil menjelaskan dalam kasus narkoba kata cepu biasa disebut sebagai informan <br /> <br />Menurut Ahwil kata cepu sering dipakai saat di jalanan. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384835/saat-jaksa-tanya-saksi-ahli-maksud-cepu-di-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa