JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya benarkan dua tersangka penganiayaan anak Mario Dandy dan Shane Lukas di pindahkan lokasi penahanannya ke Polda Metro Jaya. <br /> <br />Hal ini juga seiring dilimpahkannya penyidikan kasus penganiayaan anak David Ozora dari Polres Jakarta Selatan ke Polda Metro Jaya. <br /> <br />Sejak Jumat pekan lalu kedua tersangka dipindahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. <br /> <br />Sementara AG, kekasih Mario Dandy yang statusnya telah dinaikkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum hingga kini belum dilakukan penahanan terhadapnya. <br /> <br />Baca Juga Skenario Mario Dandy Terbongkar hingga Bohongi Polisi Soal Penganiayaan di https://www.kompas.tv/article/384422/skenario-mario-dandy-terbongkar-hingga-bohongi-polisi-soal-penganiayaan <br /> <br />Sebelumnya Polda Metro Jaya telah memperberat ancaman pidana maksimal selama 12 tahun terhadap dua tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas. <br /> <br />Keduanya dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan hingga korban alami luka berat. <br /> <br />Sementara AG yang masih di bawah umur dijerat dengan pasal 76 c Undang-Undang Perlindungan Anak tentang membiarkan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384862/mario-dandy-dan-shane-lukas-dipindah-ke-rutan-polda-metro-jaya