Surprise Me!

Ahli dari BNN Sidang Teddy Tegaskan Narkoba Hasil Sitaan Harus Dimusnahkan

2023-03-06 53 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari BNN Ahwil Loetan dalam sidang kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Senin (6/3/2023). <br /> <br />Ahwil menegaskan bahwa barang bukti narkoba hasil sitaan mutlak harus dimusnahkan. <br /> <br />"Barang yang sudah disita mutlak harus dimusnahkan, mutlak harus dimusnahkan. Yang boleh disisihkan hanya tadi untuk kepentingan sidang pengadilan dan kepentingan pendidikan dan pelatihan. Ini jelas undang-undang sangat tegas," ujar Ahwil. <br /> <br />Baca Juga Ahli dari BNN Sidang Teddy Minahasa: Narkoba Hasil Sitaan Mutlak Harus Dimusnahkan di https://www.kompas.tv/article/384898/ahli-dari-bnn-sidang-teddy-minahasa-narkoba-hasil-sitaan-mutlak-harus-dimusnahkan <br /> <br />Menurut Ahwil, tidak ada teknik di undercover buy menggunakan barang bukti narkoba hasil sitaan. <br /> <br />Sebab ketika seseorang yang dijebak menggunakan barang bukti narkoba hasil sitaan sulit untuk menentukan tersangkanya. <br /> <br />"Berarti kita menjual barang bukti terus kita tangkap. Barang buktinya kita punya siapa yang mau jadi tersangkanya nanti, ini jadi masalah baru," jelasnya. <br /> <br />Video Editor: Lintang <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384934/ahli-dari-bnn-sidang-teddy-tegaskan-narkoba-hasil-sitaan-harus-dimusnahkan

Buy Now on CodeCanyon