JAKARTA, KOMPASTV - Saksi ahli hukum pidana dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa tolak jawab pertanyaan pengacara Hotman Paris soal uji lab. <br /> <br />Hotman sebelumnya bertanya soal pembuktian kesamaan narkoba di Bukittinggi dan di Jakarta. <br /> <br />"Untuk mengatakan bahwa narkoba di Jakarta berasal dari narkoba di Bukititinggi harus ada penelitian ilmiah atau lab?" tanya Hotman berulang pada sidang di PN Jakarta Barat, Senin (6/3). <br /> <br />Baca Juga Ahli dari BNN Sidang Teddy Tegaskan Narkoba Hasil Sitaan Harus Dimusnahkan di https://www.kompas.tv/article/384934/ahli-dari-bnn-sidang-teddy-tegaskan-narkoba-hasil-sitaan-harus-dimusnahkan <br /> <br />"Harus ada buktinya" ujar ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa. <br /> <br />"Kira-kira buktinya apa? Bukannya uji lab semua orang tahu," tanya Hotman lagi. <br /> <br />"Itu bisa ditanyakan ke ahli kimia pak," jawab Eva. <br /> <br />Ia mengatakan untuk hal tersebut bukan keahliannya untuk menjawab. <br /> <br />Sidang kasus narkoba Teddy Minahasa kembali digelar dengan menghadirkan dua saksi ahli yaitu dari Badan Narkotika Nasional dan ahli hukum pidana. <br /> <br />Saksi ahli hukum pidana Eva Achjani Zulfa dalam sidang kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa tolak jawab pertanyaan pengacara Hotman Paris soal uji lab. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/384946/saksi-ahli-tolak-jawab-pertanyaan-hotman-soal-uji-lab-narkoba-kasus-teddy-minahasa