JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan pemilu 2024 membuat geger Indonesia. <br /> <br />Bagaimana tidak, dalam putusannya pekan lalu PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima kepada KPU. <br /> <br />Partai Prima merasa dirugikan dan menuding KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi, yang berujung gagal menjadi parpol peserta pemilu. <br /> <br />Dalam putusannya, PN Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal, selama lebih kurang dua tahun 4 bulan tujuh hari. <br /> <br />Baca Juga Jokowi Beberkan Alasan Dukung KPU Banding Putusan Tunda Tahapan Pemilu di https://www.kompas.tv/article/385078/jokowi-beberkan-alasan-dukung-kpu-banding-putusan-tunda-tahapan-pemilu <br /> <br />Putusan ini pun direspon KPU, yang menyatakan akan mengajukan banding. <br /> <br />Putusan ini juga ditanggapi Presiden Jokowi. <br /> <br />Presiden menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen agar pemilu berjalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan. <br /> <br />Tak hanya itu presiden pun mendukung KPU untuk banding. <br /> <br />Namun tanggapan berbeda datang dari Menko Polhukam, Mahfud MD. <br /> <br />Mahfud menilai ada yang janggal dari putusan ini. <br /> <br />Selain itu, gugatan Partai Prima dinilai salah tempat karena permasalahan administrasi masuk ke hukum perdata, karena itu bisa diabaikan. <br /> <br />Lalu bagaimana jadinya nasib tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan? <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385180/geger-putusan-pemilu-2024-ditunda-mahfud-md-abaikan-saja
