Surprise Me!

Momen Hotman Paris Ilustrasikan 'Si Poltak' di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa

2023-03-07 2 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris menyinggung sosok si Poltak saat bertanya ke ahli pidana dari UI. <br /> <br />Momen itu terjadi saat ahli hukum pidana UI Eva Achjani Zulfa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (6/3/2023) <br /> <br />Hotman bertanya dengan mengilustrasikan sosok si Poltak yang dituduh sebagai pemerkosa berdasarkan barang bukti rekaman suara. <br /> <br />Namun hingga proses sidang, rekaman suara itu tidak diserahkan ke pihak Poltak. <br /> <br />"Kalau misalnya si Poltak dituduh memerkosa, dan suara jeritannya direkam, suara si Poltak ini kan khas orang Batak, dia dituduh memerkosa, suara jeritannya itu ada yang merekam,"ujar Hotman <br /> <br />Baca Juga [FULL] Hotman Paris Cecar Saksi Ahli Pidana dari UI di Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa di https://www.kompas.tv/article/385262/full-hotman-paris-cecar-saksi-ahli-pidana-dari-ui-di-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa <br /> <br />"Pertanyaannya, kalau rekamannya itu tidak diserahkan, apakah itu sangat vital melanggar hukum karena si Poltak tidak bisa membela diri apakah dia mengklaim suara dia atau bukan?"lanjut Hotman bertanya ke Saksi. <br /> <br />"Saya katakan Pasal 221 KUHP, yang menyembunyikan bukti itu menjadi tindak pidana tersendiri,"tegas Saksi Ahli. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385290/momen-hotman-paris-ilustrasikan-si-poltak-di-sidang-kasus-narkoba-teddy-minahasa

Buy Now on CodeCanyon