KOMPAS.TV - Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. <br /> <br />Baca Juga Babak Baru, Status Rafael Trisambodo Naik Jadi Penyelidikan KPK di https://www.kompas.tv/article/385748/babak-baru-status-rafael-trisambodo-naik-jadi-penyelidikan-kpk <br /> <br />Dari hasil audit yang dilakukan inspektorat Kemenkeu ditemukan bahwa Rafael terbukti tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan. <br /> <br />Sebagaian aset Rafael dinamakan pihak terafiliasi, terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladan di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar. <br /> <br />Rafael disebut tidak patuh dalam pelaporan pajak, serta miliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asa kepatutan sebagai ASN. <br /> <br />Irjen Kemenkeu juga mengatakan, terdapat indikasi Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya. <br /> <br />Maka dari hasil temuan tersebut, inspektorat merekomendasikan untuk memecat Rafael. Pemecetan tersebut sudah disetujui oleh Menkeu Sri Mulyani. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385756/kemenkeu-pemecatan-rafael-trisambodo-sudah-disetujui-sri-mulyani
