JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum, KPU, segera mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024. <br /> <br />Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, banding akan diajukan dalam 1 atau 2 hari ke depan. <br /> <br />Hasyim menambahkan, sebagai pihak tergugat, pengajuan banding merupakan bentuk ketidaksetujuannya dengan putusan PN Jakarta Pusat. <br /> <br />Sebelumnya, putusan PN Jakarta Pusat berawal dari gugatan perdata partai prima, pada 8 Desember 2022 lalu. <br /> <br />Baca Juga KPU Menanti Undangan Bahas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024 dari Komisi II DPR di https://www.kompas.tv/article/385777/kpu-menanti-undangan-bahas-putusan-pn-jakpus-soal-tunda-pemilu-2024-dari-komisi-ii-dpr <br /> <br />Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. <br /> <br />Akibatnya, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. <br /> <br />Presiden Joko Widodo mendukung KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat. <br /> <br />Jokowi juga memastikan, pemerintah tetap komitmen menjalankan tahapan pemilu yang sudah disepakati. <br /> <br />Semua pihak harus memastikan semua tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, dan tidak ada lagi ruang bagi penundaan pemilu. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385894/jokowi-dukung-kpu-ajukan-banding-atas-putusan-pn-jakarta-pusat-soal-penundaan-pemilu-2024