KOMPAS.TV - Dengan sengaja menggunakan senjata tajam meneror warga di Magelang, Jawa Tengah, DA dan PB yang masih di bawah umur ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. <br /> <br />Keduanya bakal dikenai undang-undang darurat terkait senjata tajam dan pasal 406 KUHP untuk aksi perusakan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. <br /> <br />Baca Juga Viral Video Remaja Bersenjata Tajam di Magelang Ditabrak Mobil Korban! di https://www.kompas.tv/article/385367/viral-video-remaja-bersenjata-tajam-di-magelang-ditabrak-mobil-korban <br /> <br />Seperti apa penanganan hukum ini dan apa yg harus diwaspadai sehingga anak tidak lagi terlibat tindak kriminal seperti ini? <br /> <br />KompasTV mengulasnya bersama Psikolog Forensik, Reza Indra Giri. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385910/pengendara-tabrak-remaja-bersenjata-tajam-di-magelang-ahli-masyarakat-pertanyakan-respon-aparat