JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan banding atas vonis mati terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. <br /> <br />Putusan banding untuk Ferdy Sambo tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada hari Rabu, 12 April 2023 mendatang. <br /> <br />"Berkas permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan Kawan-kawan sudah masuk, dijadwalkan putusannya akan dibacakan pada hari Rabu, 12 April 2023," ujar Binsar Pamopo Pakpahan, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 8 Maret 2023. <br /> <br />Baca Juga Polisi Tunda Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/article/385989/polisi-tunda-rekonstruksi-penganiayaan-david-oleh-mario-dandy-satriyo-ini-alasannya <br /> <br />Ada empat berkas yang masuk ke pengadilan, masing-masing untuk Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385999/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-terima-berkas-banding-sambo-cs