JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai vonis mati terpidana Ferdy Sambo, permohonan banding sang Mantan Kadiv Propam Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, tengah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. <br /> <br />Baca Juga PMI dan PWI Kabupaten Pekalongan Gelar Donor Darah di UIN Gus Dur untuk Hari Pers Nasional di https://www.kompas.tv/article/386051/pmi-dan-pwi-kabupaten-pekalongan-gelar-donor-darah-di-uin-gus-dur-untuk-hari-pers-nasional <br /> <br />Ada empat berkas yang masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. <br /> <br />Dengan masing-masing empat orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Maruf. <br /> <br />Khusus perkara Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan putusan banding tersebut akan dibacakan pada hari Rabu 12 April 2023 mendatang. <br /> <br />Baca Juga PMI dan PWI Kabupaten Pekalongan Gelar Donor Darah di UIN Gus Dur untuk Hari Pers Nasional di https://www.kompas.tv/article/386051/pmi-dan-pwi-kabupaten-pekalongan-gelar-donor-darah-di-uin-gus-dur-untuk-hari-pers-nasional <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386056/catat-putusan-banding-vonis-mati-ferdy-sambo-dibacakan-12-april-2023
