JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa AG pacar Mario Dandy, pelaku dalam kasus penganiayaan David, hari ini (8/3). <br /> <br />AG diduga menjadi saksi kunci motif penganiayaan terhadap David Ozora. <br /> <br />Ini adalah pemeriksaan perdana AG sebagai pelaku di kasus Mario Dandy. <br /> <br />Ya, AG telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum 2 Maret 2023 lalu. <br /> <br />AG sebelumnya juga pernah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, sebelum kasus ini kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. <br /> <br />Menurut Kuasa Hukumnya, AG dijebak oleh Mario Dandy dalam kasus ini. <br /> <br />Buntut penganiayaan terhadap David Ozora oleh anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy, polisi janji menyelesaikan kasus dengan adil. <br /> <br />Polda Metro Jaya berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan terbuka. <br /> <br />Kapolda Metro Jaya bahkan siap menerima masukan dari pihak lain agar proses hukum berjalan secara maksimal. <br />_____ <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv. <br /> <br />Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV! <br /> <br />Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/385926/kuasa-hukum-ag-klaim-mario-dandy-jebak-kliennya-apa-buktinya
