MALANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim menjatuhi vonis 1 tahun 6 bulan terhadap ketua panpel Arema Abdul Haris atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Surabaya, pada Kamis (9/3/2023) <br /> <br />Kekecawaan pun tampak dari Cholifatul Noor pihak keluarga korban yang juga kehilangan anaknya dalam Tragedi Kanjuruham tersebut. <br /> <br />Menurutnya, vonis hakim terhadap terdakwa masih jauh dari rasa keadilan bagi korban Tragedi Kanjuruhan. <br /> <br />"Model B saya mintanya lebih dari model A, kalau model A itu menurut saya sudah manipulasi mas, sudah banyak kebohongan di situ. Polisi mengadili polisi kayak jeruk makan jeruk menurut saya, enggak akan bisa adil," ujar Noor saat ditemui, Kamis (9/3/2023). <br /> <br />Baca Juga Ketua Panpel Arema Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara atas Tragedi Kanjuruhan di https://www.kompas.tv/article/386086/ketua-panpel-arema-abdul-haris-divonis-1-tahun-6-bulan-penjara-atas-tragedi-kanjuruhan <br /> <br />Lebih lanjut, kata Noor, anaknya bukan alami musibah melainkan dibunuh dalam Tragedi Kanjuruhan. <br /> <br />Noor mengaku akan terus berjuang demi mendapatkan keadilan bagi korban. <br /> <br />"Dibunuh anak saya mas, itu bukan musibah mas, dibunuh, benar-benar dibunuh anak saya. Itu yang buat saya enggak rela sampai sekarang. Sampai kapan pun saya tetap berjuang mas, sampai seadil-adilnya," tegasnya. <br /> <br />Laporan model B yang kini tengah diupayakan oleh keluarga korban diharapkan bisa naik status menjadi penyidikan, karena saat ini laporan tersebut masih mandek di penyidikan. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386121/tangis-keluarga-korban-tragedi-kanjuruhan-kecewa-ketua-panpel-arema-abdul-haris-divonis-ringan
