Surprise Me!

Korban Penipuan Jual Beli Tanah Aset Pemko Medan Bebas dari Gugatan Wanprestasi

2023-03-09 1 Dailymotion

MEDAN, KOMPAS.TV - Korban penipuan jual beli tanah aset Pemko Medan, bebas dari gugatan wanprestasi. <br /> <br />Sidang dengan agenda putusan ini disaksikan langsung oleh Rosnani Siregar, korban penipuan jual beli tanah aset Pemko Medan di Jalan Flamboyan II Medan. <br /> <br />Dalam gugatan yang dilayangkan Aja Masita, korban Rosnani Siregar diminta membayar ganti kerugian sebesar Rp 25 miliar karena dianggap mencederai janji. <br /> <br />Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak gugatan penggugat dan juga menolak gugatan rekonvensi terhadap tergugat dengan pertimbangan alat bukti yang kurang. <br /> <br />Dengan putusan ini, korban melalui kuasa hukumnya mengatakan akan fokus mendesak pihak kepolisian untuk menangkap penggugat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan. (*) <br /> <br />#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />------------ <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386088/korban-penipuan-jual-beli-tanah-aset-pemko-medan-bebas-dari-gugatan-wanprestasi

Buy Now on CodeCanyon