Surabaya-Jawa Timur, Ketua Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya. Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan kealpaan yang mengakibatkan korban meninggal dan luka dalam Tragedi Kanjuruhan.<br /><br />Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut, Abdul Haris menyatakan akan pikir-pikir terkait putusan hakim.<br /><br />-------<br /><br />Kontributor: Hari Tambayong<br />Penulis Naskah: Febry Rachadi<br />VE: FG
