KOMPAS.TV - Ketua panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris divonis 18 bulan penjara dalam sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Baca Juga Sidang Tragedi Kanjuruhan: Terdakwa Security Officer Suko Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/386154/sidang-tragedi-kanjuruhan-terdakwa-security-officer-suko-sutrisno-divonis-1-tahun-penjara <br /> <br />Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa enam tahun delapan bulan penjara. <br /> <br />Ketua panitia pelaksana Arema FC Abdul Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. <br /> <br />Serta menyebabkan orang lain menderita luka berat. <br /> <br />Selain Abdul Haris security officer suko sutrisno hari ini (09/03/23) juga dijadwalkan menjalani sidang vonis tragedi Kanjuruhan. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386178/ketua-pelaksana-arema-fc-divonis-18-bulan-penjara-terkait-kasus-tragedi-kanjuruhan
