Surprise Me!

Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Hadapi Vonis Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya

2023-03-09 28 Dailymotion

SURABAYA, KOMPAS TV - Sidang tragedi kanjuruhan memasuki babak baru dengan dua terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Meski telah ada pihak yang dibawa ke pengadilan tragedi kelam di dunia sepak bola tanah air pada 1 Oktober lalu memaksa PSSI menggelar kongres luar biasa untuk merombak struktur organisasi. <br /> <br />Abdul Haris ketua panitia pelaksana pertandingan Arema dan Suko Sutrisno Security Officer Arema FC hari ini akan menghadapi vonis hakim. <br /> <br />Keduanya dituntut 6 tahun 8 bulan karena jaksa menilai kedua nya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat. <br /> <br />Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni anggota Polri yang memegang kendali pengamanan dan memerintahkan penembakan gas air mata dituntut 3 tahun penjara. <br /> <br />Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober saat Laga Tuan Rumah Arema Malang melawan Persebaya Surabaya. <br /> <br />Baca Juga Ketua Pelaksana Arema FC Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan di https://www.kompas.tv/article/386178/ketua-pelaksana-arema-fc-divonis-18-bulan-penjara-terkait-kasus-tragedi-kanjuruhan <br /> <br />Presiden Jokowi pun turun tangan melobi Presiden Fifa, Giani infantino agar sanksi tak dijatuhkan. <br />Sejalan dengan penyelidikan polisi, pemerintah juga membentuk tim pencari fakta. <br />Tim ini ditugasi mencari kebenaran peristiwa dan memberi rekomendasi guna perbaikan kompetisi. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386197/dua-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-hadapi-vonis-hakim-di-pengadilan-negeri-surabaya

Buy Now on CodeCanyon