KOMPAS.TV - Keluarga korban tragedi kanjuruhan kecewa terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada ketua panpel Arema Abdul Haris. <br /> <br />Baca Juga Ketua Pelaksana Arema FC Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan di https://www.kompas.tv/article/386178/ketua-pelaksana-arema-fc-divonis-18-bulan-penjara-terkait-kasus-tragedi-kanjuruhan <br /> <br />Devi Athok, orang tua korban tragedi Kanjuruhan tidak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya. <br /> <br />Devi Athok kehilangan dua putrinya dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada awal Oktober tahun lalu. <br /> <br />Sebelumnya, ketua pelaksana pertandingan Arema Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan. <br /> <br />Majelis hakim menilai Haris telah lalai dalam menjalankan tugasnya hingga menyebabkan 135 Aremania meninggal dunia dan ratusan aremania terluka. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386222/orang-tua-korban-kanjuruhan-kecewa-atas-vonis-hakim-pada-panpel-arema
