SURABAYA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 135 suporter menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya. <br /> <br />Majelis hakim memvonis terdakwa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksanaan Pertandingan Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Baca Juga 4 Pertimbangan Majelis Hakim Ringankan Vonis Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Abdul Haris di https://www.kompas.tv/article/386130/4-pertimbangan-majelis-hakim-ringankan-vonis-terdakwa-tragedi-kanjuruhan-abdul-haris <br /> <br />Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. <br /> <br />Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa dinilai lalai sehingga menyebabkan trauma para korban. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Suko Sutrisno, Security Officer Laga Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386242/dinilai-lalai-terkait-tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-fc-abdul-haris-divonis-1-tahun-6-bulan
