JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca vonis mati terpidana Ferdy Sambo, berkas permohonan banding sang mantan Kadiv Propam dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua telah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. <br /> <br />Tak hanya Sambo, ada tiga berkas banding lain yang masuk ke pengadilan tinggi dengan nama terdakwa Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Maruf. <br /> <br />Keempat berkas banding Sambo Cs selanjutnya akan diteliti oleh mejelis hakim. <br /> <br />Baca Juga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Berkas Banding Sambo CS di https://www.kompas.tv/article/385999/pengadilan-tinggi-dki-jakarta-terima-berkas-banding-sambo-cs <br /> <br />Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan bilang pembacaan putusan Ferdy Sambo dijadwalkan akan dibaca hari Rabu 12 April 2023 mendatang. <br /> <br />Tak hanya Sambo, Pengadilan Tinggi Jakarta juga akan memutuskan terhadap tiga terdakwa lainnya yang mengajukan banding yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. <br /> <br />Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 belas tahun dan RICKY rizal 13 tahun penjara. <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386297/putusan-banding-12-april-apakah-sambo-cs-masih-memiliki-celah-untuk-dapatkan-vonis-lebih-ringan
