LAMPUNG, KOMPAS.TV - Muklis Sidik, pria paruh baya warga Desa Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung harus menerima sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam yang dilayangkan oleh kakaknya sendiri. <br /> <br />Peristiwa penganiayaan ini terjadi setelah pelaku berusia 62 tahun berinisial AS tak terima lantaran korban menjual buah rambutan milik kedua orang tua mereka secara sepihak. <br /> <br />Akibatnya kedua kakek ini saling cekcok dan bertikai hingga berujung penganiayaan yang dilakukan pelaku terdahap adiknya sendiri dengan senjata tajam jenis parang. <br /> <br />Baca Juga Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Ikut Titip Mahasiswa Lolos Fakultas Kedokteran Unila di https://www.kompas.tv/article/386492/bupati-dan-kepala-dinas-pendidikan-kebudayaan-ikut-titip-mahasiswa-lolos-fakultas-kedokteran-unila <br /> <br />Pelaku menyebut perbuatannya dilakukan lantaran terdesak dan kini ia hanya bisa menyesalinya. <br /> <br />"Nyeselnya luar biasa, tau begini gak usah ada kebon," ujar AS, pelaku penganiayaan. <br /> <br />Saat ini korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu Lampung lantaran mengalami sejumlah luka cukup serius. <br /> <br />Sementara pelaku sudah dibawa ke kantor polisi dan tengah dimintai keterangan lebih lanjut. <br /> <br />"Menurut pelaku, korban yang merupakan adiknya ini menjual yang bukan hak dia. Kemudian timbullah emosi hingga pelaku membacok korban," ujar Iptu Poltak Pakpahan, Kapolsek Sukoharjo. <br /> <br />Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. <br /> <br />#rambutan #cekcok #sajam <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386498/perkara-buah-rambutan-kakek-aniaya-adiknya-sendiri
