Surprise Me!

KPU Resmi Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

2023-03-10 28 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jumat (10/3/2023). <br /> <br />Memori banding ini menjadi respons KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan pemilu 2024 <br /> <br />KPU datang sekitar pukul 09.45 WIB dengan membawa memori banding yang disampaikan lewat pelayanan terpadu satu pintu PN Jakarta Pusat. <br /> <br />Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesian Sengketa KPU, Andi Krisna menuturkan dokumen banding telah dikirim kepada PN Jakarta Pusat. <br /> <br />Baca Juga KPU Resmi Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/article/386403/kpu-resmi-ajukan-banding-atas-putusan-pn-jakpus-yang-tunda-pemilu-2024 <br /> <br />KPU juga telah menerima akta permohonan banding ini. <br /> <br />"Kami sampaikan dokumen dan akta permohonan banding. KPU sudah sampaikan keseluruhan proses dan dokumen tersebut," ujar Andi. <br /> <br />Sementara itu, KPU memastikan proses tahapan pemilu terus berjalan selama proses banding ini. <br /> <br />"Pemilu tetap berjalan sebagaimana pimpinan KPU. Proses tahapan berjalan sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Itu saja," tegasnya. <br /> <br />Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang berujung perintah penundaan pemilu. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386497/kpu-resmi-ajukan-banding-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-2024

Buy Now on CodeCanyon