JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggoncang jagat politik negeri ini. <br /> <br />Majelis hakim, Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban memutuskan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum membayar ganti rugi Rp500 juta. <br /> <br />Serta menghukum tergugat tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu, sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari. <br /> <br />Gugatan yang diajukan Partai Prima ini diterima seluruhnya oleh pengadilan. <br /> <br />Putusan PN Jakarta Pusat ini luar biasa. <br /> <br />Selain berada di luar kewenangannya, putusan hakim itu bertentangan dengan konstitusi. <br /> <br />Humas PN Jakarta Pusat mengatakan tidak ada penundaan pemilu dalam diktum putusan. <br /> <br />Akan tetapi, hakim meminta KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu sejak putusan ini diucapkan, putusan itu diucapkan 1 Maret 2023. <br /> <br />Putusan itu bisa saja ditafsirkan sebagai perintah KPU untuk menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan dari awal. <br /> <br />Putusan majelis hakim itu tidak masuk akal. Putusan itu tentunya hanya mengikat Partai Prima dan KPU, tapi tidak mengikat partai-patrtai lain. <br /> <br />Putusan hakim itu jelas berbahaya. <br /> <br />Tak ada wewenang pengadilan untuk menghentikan tahapan pemilu. <br /> <br />Entah dari mana majelis hakim bisa memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu. <br /> <br />Lebih masuk akal, terlepas dari kompetensi pengadilan, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk mengikutkan Partai Prima sebagai partai politik peserta pemilu. <br /> <br />Tetapi tidak menghentikan tahapan pemilu yang sedang berjalan. Putusan hakim itu bisa menjadi tidak konstitusional. <br /> <br />Pertama, pemilu dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Itu perintah konstitusi. <br /> <br />Kedua, masa jabatan presiden lima tahun dan akan berakhir 20 Oktober 2024. <br /> <br />Jika pemilu belum terlaksana akan terjadi kekosongan kekuasaan dan itu amat berbahaya, bisa menciptakan kekacauan. Selangkapnya, tonton dalam video di atas. <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/386739/putusan-pn-jakpus-wacana-tunda-pemilu-berbahaya-opini-budiman
