KOMPAS.TV - Berawal dari kasus Rafael Alun Trisambodo, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan pegawai Kementrian Keuangan. <br /> <br />Ratusan pegawai Kemenkeu telah disanksi disiplin, bahkan 16 diantaranya telah dilimpahkan pada aparat penegak hukum. <br /> <br />Tindak lanjut Kementrian Keuangan terhadap pegawainya yang terindikasi terlibat transaksi mencurigakan, merupakan komitmen besar di negeri ini untuk menjaga kepercayaan publik. <br /> <br />Baca Juga PPATK Duga Uang Rp 37 Miliar di "Safe Deposit Box" Rafael Hasil Suap di https://www.kompas.tv/article/387094/ppatk-duga-uang-rp-37-miliar-di-safe-deposit-box-rafael-hasil-suap <br /> <br />Sejak 2007, Kementerian Keuangan telah menerima sekitar 266 surat dari PPATK soal indikasi pegawai yang terkait transaksi mencurigakan. <br /> <br />Keterbatasan wewenang dari PPATK untuk menindak dugaan korupsi dan TPPU, menjadi kendala dalam pengungkapan kasus ini. <br /> <br />Begitu juga dengan Kemenkeu yang hanya bisa menindak melalui sanksi disiplin. <br /> <br />Baca Juga Pola Korupsi Hingga Pihak yang Bantu Rafael Alun Dikupas Tuntas Oleh Pakar Tindak Pencucian Uang! di https://www.kompas.tv/article/387105/pola-korupsi-hingga-pihak-yang-bantu-rafael-alun-dikupas-tuntas-oleh-pakar-tindak-pencucian-uang <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/387109/ppatk-dan-kementrian-miliki-keterbatasan-siapa-yang-sanggup-usut-tuntas-harta-tak-wajar-pejabat